PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA


Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations/UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama internasional. Badan ini merupakan pengganti Liga Bangsa-Bangsa dan didirikan setelah Perang Dunia II untuk mencegah terjadinya konflik serupa. Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota; saat ini terdapat 193 anggota. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional, dan organisasi antar negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat. Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB)


Sumber: www.clker.com

Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak di New York, Amerika Serikat, dan memiliki hak ekstrateritorialitas. Kantor utama lain terletak di Jenewa, Nairobi, dan Wina. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir, dan sukarela dari negara-negara anggotanya.

Sumber : https://id.wikipedia.org/

BERDIRINYA PBB

Terbentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan perjalanan panjang dari serangkaian pembicaraan yang menghasilkan naskah dan kegiatan-kegiatan, antara lain Piagam Atlantik, Konferensi Washington, Konferensi Casablanca, Konferensi Moskow, Konerensi Dumbarton Oaks, Konferensi Yalta dan Konferensi San Francisco. Piagam Atlantik (Atlantic Charter) merupakan naskah pertama yang kemudian menjadi dasar bagi terbentuknya PBB. Sedangkan Konferensi San Francisco merupakan konferensi terakhir dalam rangkaian kegiatan terbentuknya PBB. Pada tanggal 14 Agustus 1945 Perdana Menteri Winston Churchill dari Inggris dan Presiden F.D. Roosevelt dari Amerika Serikat mengadakan pertemuan di atas gladak kapal USS Augusta di Teluk New Foundland perairan Samudra Atlantik. Kedua kepala pemerintahan itu menandatangani Piagam Altantic atau Atlantic Charter. Piagam ini kemudian menjadi dasar bagi terwujudnya PBB. Adapun isi pokok Piagam Atlantik sebagai berikut:
1. Tidak diperkenankan melakukan perluasan wilayah
2. Setiap bangsa berhak menentukan bentuk dan corak pemerintahannya sendiri
3. Semua negara diperkenankan ikut serta dalam perdagangan internasional
4. Mengusahakan perdamaian dunia dimana setiap bangsa dapat hidup bebas dari 
    ketakutan dan kekurangan
5. Menolak jalan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan internasional

Sedangkan Konferensi San Fransisco merupakan konferensi terakhir dalam rangkaian kegiatan terbentuknya PBB. Konferensi San Fransisco berlangsung selama 2 bulan yakni dari tanggal 25 April sampai 26 Juni 1945. Peserta konferensi berjumlah 50 negara yakni 47 negara penandatanganan Declaration of the United Nations ditambah Ukraina, Belarusia, dan Argentina. Kelima puluh negara ini dikenal sebagai negara anggota pendiri (original members) atau anggota asli. Konferensi ini menyetujui dan menandatangani Piagam Perdamaian (Charter of Peace) yang kemudian piagam ini menjadi Piagam PBB (United Nations Charter).

Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menandatangani Piagam Perdamaian, maka anggota asli berjumlah 51 negara. Walaupun piagam perdamaian itu sudah ditandatangani oleh 51 utusan dari negara-negara peserta, tetapi belum mendapat pengesahan dari pemerintah masing-masing negara. Piagam perdamaian itu baru disahkan oleh pemerintah masing-masing negara peserta pada tanggal 24 Oktober 1945. Pada tanggal tersebut merupakan hari berdirinya PBB secara resmi. Pada tanggal 10 Januari 1946 Majelis Umum PBB bersidang pertama kali di London (Inggris). Sidang-sidang berikutnya diselenggarakan setiap tahun di markas besar PBB di Lake Succes, New York (Amerika Serikat).

Misi PBB untuk menjaga perdamaian dunia pada awalnya cukup sulit untuk dicapai akibat Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. PBB berpartisipasi dalam operasi militer di Perang Korea dan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kongo, serta menyetujui pendirian negara Israel pada tahun 1947. Keanggotaan organisasi ini berkembang pesat setelah periode dekolonisasi pada tahun 1960-an, dan pada tahun 1970-an anggaran untuk program pembangunan ekonomi, dan sosial jauh melebihi anggaran untuk pemeliharaan perdamaian. Setelah berakhirnya Perang Dingin, PBB melancarkan misi militer, dan pemeliharaan perdamaian di berbagai belahan dunia dengan hasil yang berbeda-beda.

PBB memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 2001, dan beberapa petugas, dan badannya juga telah memperoleh hadiah tersebut. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai efektivitas PBB. Beberapa komentator meyakini organisasi ini berperan penting dalam menjaga perdamaian, dan mendorong pembangunan manusia, sementara komentator yang lain merasa organisasi ini tidak efektif, korup, atau bias.

TUJUAN UTAMA PBB 
(1)  Menjaga perdamaian dan keamanan dunia
(2)  Memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan
       hak asasi manusia
(3)  Membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya,
       dan lingkungan
(4)  Menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang
       membahayakan perdamaian dunia
(5)  Menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan
       konflik bersenjata.

ASAS PBB 
1)  PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota. 
     (Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama.)
2)  Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas
     sebagaimana tercantum dalam piagam PBB. (Tiap-tiap anggota dengan sepenuh 
     hati harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam)
3)  Semua anggota akan menyelesaikan perselisihan internasional mereka secara damai.
     (Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan internasional mereka dengan
     jalan damai sehingga tidak membahayakan perdamaian,keamanan dan keadilan.)
4)  Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus menghindari 
     penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negar-negara lain. ( Dalam perhubungan
     internasional semua anggota harus mencega tindakan-tindakan yang berupa ancaman
     atau kekerasan terhadap suatu daerah atau kemerdekaan politik suatu negara yang 
     bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB.)
5) Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya 
    berdasarkan ketentuan piagam PBB. (Semua anggota akan memberi bantuan apa saja
    yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam
    Piagam, serta tidak akan memberi bantuan kepada negara manapun, 
    jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap negara itu)
6) PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai 
    dengan asas-asa yang ditetapkan oleh PBB. (PBB menjamin bahwa negara-negara
    yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, 
    sekadar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.)
7) PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri masing-masing 
    negara anggota.  (PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam hal 
    yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara, 
    atau akan memaksakan anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah
    tersebut menurut piagam ini, tetapi asas ini tidak berarti akan membatalkan sesuatu 
    tindakan untuk menjalankan peraturan sebagaimana dimaksud dalam BAB VII 
    Piagam PBB.)

KEANGGOTAAN PBB
Keanggotaan PBB terdiri dari 2 macam, yaitu: Anggota asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga menjadi 51 negara. Anggota tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat disetujui Majelis Umum PBB.

Syarat-syaratnya menjadi anggota PBB adalah sebagai berikut:
a.     Negara merdeka.
b.     Negara yang cinta damai.
c.     Sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB.
d.     Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.

SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS BADAN-BADAN PBB
PBB yang terdiri atas 6 (enam) badan utama dengan susunan keanggotaan dan tugas sebagai berikut:
a.   Majelis Umum (General Assembly)
1) Keanggotaan
Semua negara anggota PBB adalah anggota Majelis Umum. Sidang Majelis umum terdiri dari seluruh anggota dan setiap anggota memiliki satu suara. Majelis Umum bersidang sekali setahun. Sidang luar biasa dilakukan apabila diminta oleh Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota.
2) Tugas dan Wewenang                             
a)     Membicarakan persoalan-persoalan yang tercantum dalam PBB.
b)     Membicarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perdamaian dan 
        keamanan dunia.
c)     Memilih anggota-anggota Dewan Ekonomi Sosial, menerima anggota baru, 
        dan mengangkat Sekretaris Jenderal yang mengepalai Sekretariat.
d)     Menetapkan anggaran belanja PBB.
e)     Memiliki wewenang mengadakan perubahan terhadap pasal-pasal piagam PBB.

 b.  Dewan Keamanan (Security Council)
1)    Keanggotaan
Dewan Keamanan mempunyai anggota 15 negara.
a)   Lima negara anggota tetap (the Big Five) yakni Inggris, Perancis, RRC, Amerika Serikat, dan Uni Sovyet (Rusia). Kelima negara itu mempunyai hak veto yaitu hak untuk menolak atau membatalkan suatu keputusan dalam Dewan Keamanan. Hak veto tidak berlaku apabila masalah yang disidangkan DK menyangkut kepentingan negara anggota DK.
b)    Sepuluh negara anggota tidak tetap (dipilih secara bergiliran untuk masa tugas 
       dua tahun). Indonesia pernah dipilih menjadi anggota tidak tetap DK 
       antara tahun 1973 –1974.
2)   Tugas dan wewenang DK
a)     Menyelesaikan perselisihan internasional secara damai.
b)     Mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan dalam memelihara
        perdamaian dan keamanan.
c)     Memilih hakim-hakim Mahkamah Internasional.
d)     Mengawasi wilayah-wilayah sengketa.

c.   Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
1)    Keanggotaan
Pada mulanya keanggotaan Dewan Ekonomi dan Sosial sebanyak 18 anggota yang dipilih setiap tahun oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Sekarang anggotanya berjumlah 27. Setiap tahun 9 anggota Dewan Ekonomi dan Sosial diganti.
2)    Tugas dan wewenang Dewan Ekonomi dan Sosial
a)    Membahas masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, kebudayaan, pendidikan, 
       dan kesehatan internasional.
b)    Memberi saran-saran kepada Majelis Umum atau badan-badan khusus untuk 
       memperhatikan hak-hak asasi manusia.
c)    Memberikan bantuan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, 
       dan lain-lain.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Ekonomi-Sosial ini dibantu oleh organisasi-organisasi khusus (Specialized Agencies) antara lain:
a.       UNESCO (United Nations Educational Scientific And Cultural Organization).
UNESCO adalah Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan 
Kebudayaan PBB. Tugasnya memajukan kerja sama antarbangsa 
melalui bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan 
dalam rangka penegakan hukum, penegakan hak asasimanusia, 
dan penegakan keadilan. UNESCO berdiri pada tanggal 
4 November 1946 yang berkedudukan di Paris, Perancis.
b.       UNICEF (United Nations International Childrens Emergency Fund)
          UNICEF adalah Organisasi Dana Perkembangan anak-anak Internasional 
          PBB. Tugasnya memberikan bantuan dalam rangka menyejahterakan ibu 
          dan anak. UNICEF didirikan pada tanggal 11 1946 di New York, 
          Amerika Serikat.
c.       WHO (World Health Organization)
       WHO adalah Organisasi Kesehatan Sedunia. Organisasi ini didirikan pada tanggal 7 April 1948 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Tugasnya meningkatkan    kesehatan bagi semua orang.
d.       FAO (Food and Agricultural Organization)
FAO adalah Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian. FAO berdiri pada tanggal 16 Oktober 1945 yang berkedudukan di Roma, Italia. Tugasnya meningkatkan efisiensi dan distribusi makanan dan hasil-hasil pertanian ke berbagai pelosok dunia.
e.       ILO (International Labour Organization)
ILO adalah Organisasi Perburuhan Internasional. Organisasi ini didirikan pada tanggal 11 April 1919 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Pada tahun 1946 organisasi ini diterima sebagai organisasi khusus dalam PBB. Organisasi ini bertugas memperbaiki taraf hidup dan aturan perburuhan.
f.        IBRD (International Bank for Reconstruction And Development)
IBRD adalah Bank Dunia untuk Pembangunan dan Perkembangan. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington, Amerika Serikat.
g.       IMF (International Monetary Fund)
IMF adalah Dana Moneter Internasional. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington DC Amerika Serikat. IMF bertujuan memajukan kerja sama di bidang ekonomi, keuangan, dan perdagangan sehingga memperluas kesempatan kerja.
h.       ITU (International Telecommunication Union)
ITU merupakan Persatuan Telekomunikasi Internasional. Organisasi ini didirikan pada tahun 1865 dan diterima sebagai organisasi di bawah PBB pada tahun 1947. Tujuan ITU adalah untuk menghimpun kerja sama internasional yang melayani masyarakat pengguna telepon, telegram, dan radio. Markas ITU di Jenewa, Swiss.
i.        WMO (World Meteorogical Organization)
WMO merupakan Organisasi Meteorologi Sedunia. Organisasi ini berdiri pada tanggal 23 Maret 1950. Organisasi ini bertujuan saling tukar laporan mengenai cuaca dengan standar internasional. Markas WMO di Jenewa, Swiss.
j.        IMCO (Inter Govermental Maritime Consultative Organization)
IMCO merupakan Organisasi Konsultasi Maritim Antar Pemerintah. Organisasi ini berdiri pada tanggal 13 Januari 1959. Bertujuan memberi 
nasihat dan konsultasi guna memajukan kerja sama antar 
anggota. IMCO berkedudukan di London, Inggris.
k.      UNDP (United Nations Development Programme) atau program 
         pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugasnya memberikan 
         bantuan, terutama untuk meningkatkan pembangunan negara-negara 
         berkembang.
l.       UNHCR (United Nations High Comissioner for Refugees) 
         atau Komisi Tinggi Urusan Pengungsi PBB. Tugasnya 
         melindungi hak-hak pengungsi di seluruh dunia.
d.     Dewan Perwalian (Trusteship Council)
 1)    Keanggotaan
Anggota Dewan Perwalian ini berimbang antara anggota-anggota yang mengelola daerah-daerah perwalian dan yang tidak. Dewan Perwalian ini dahulu merupakan bekas daerah-daerah jajahan musuh Sekutu (Jerman, Italia, Jepang, dan Spanyol) dalam Perang Dunia II yang lalu. Kelima negara besar anggota Dewan Keamanan juga merupakan anggota-anggota tetap Dewan Perwalian.
2)    Tugas
Dewan Perwalian bertugas mengawasi dan membimbing daerah-daerah yang belum memiliki pemerintah sendiri dan daerah mandat.

e.     Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
1)    Keanggotaan
Keanggotaan Mahkamah Internasional adalah Badan Peradilan utama dari PBB. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim dari 15 negara. Anggota ini bertugas selama 9 tahun. Mahkamah Internasional ini berkedudukan di Den Haag.
2)    Tugas
a)   Mengadili perselisihan-perselisihan atau persengketaan antarnegara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih.
b)  Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antarnegara-negara anggota PBB.
c)   Mendesak DK PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
f.     Sekretariat
Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal yang dipilih oleh Majelis Umum atas usul DK PBB untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
Tugas utama Sekretaris Jenderal sebagai berikut:
1)     Melaksanakan tugas-tugas administrasi PBB.
2)  Menyusun laporan tahunan tentang kegiatan PBB yang harus disampaikan kepada MU.
3)   Menyiapkan, mengumumkan dan melaksanakan segala keperluan badan-badan PBB.
4)    Mengajukan kepada DK PBB mengenai situasi yang menurut pendapatnya 
       dapat membahayakan perdamaian internasional.
Sekretaris Jenderal PBB pertama adalah Trygve Lie dari Norwegia (1 Februari 1946 – 10 April 1953). Selanjutnya jabatan sekretaris Jenderal PBB ini secara berturut-turut sebagai berikut.
1)       Dag Hamarskjold (Swedia), 1953 – 1961
2)       U Thant (Myanmar), 1961 – 1971
3)       Kurt Wadheim (Austria), 1971 – 1981
4)       Javier Perez de Cuellar (Peru), 1981 – 1991
5)       Boutros-Boutros Ghali (Mesir), 1991 – 1996
6)       Kofi Annan (Ghana), 1997 – 2006
7)       Ban Ki-Moon (Korea Selatan), 2007- 2016
8)       Antonio Guteres 2017 - sekarang

PERKEMBANGAN HUBUNGAN ANTARA RI DAN PBB

Untuk pertama kalinya hubungan RI dengan PBB adalah ketika PBB ikut campur dalam persoalan Indonesia-Belanda pada waktu Agresi Militer Belanda Pertama pada tanggal 21 Juli 1947. Terbentuknya Komisi Jasa-Jasa Baik atau yang kemudian dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN) mempunyai tugas yang dibebankan Dewan Keamanan PBB yaitu membantu menyelesaikan sengketa antara RI dan Belanda secara damai. Atas prakarsa KTN maka tercapailah perundingan Renville. Ketika Belanda melakukan Agresi Militernya II pada tanggal 19 Desember 1948, Dewan Keamanan PBB mengubah KTN menjadi Komisi Perserikatan Bangsa – Bangsa untuk Indonesia (UNCI = United Nations Comission for Indonesia) yang bertugas melancarkan perundingan antara RI dan Belanda. Atas prakarsa UNCI ini maka tercapailah Perundingan Roem-Royen, di mana perundingan ini merupakan satu jenjang menuju Konferensi Meja Bundar (KMB). Walaupun melalui KMB Indonesia diakui kedaulatannya secara resmi tanggal 27 Desember 1949, akan tetapi permasalahan antara RI dan Belanda tuntas karena masalah Irian Barat (sekarang Papua) masih diduduki Belanda. Oleh karena itu RI selain berjuang dengan cara damai dan diplomasi baik pendekatan langsung dengan Belanda, juga melalui forum internasional. Sebagai ungkapan rasa terima kasih kepada PBB maka pada tanggal 27 September 1950 Indonesia masuk menjadi anggota PBB sebagai anggota yang ke-60. Ketika Belanda masih tetap menduduki Irian Barat sehingga habis kesabaran bangsa Indonesia, oleh Presiden Soekarno dikumandangkan Trikora (Tri Komando Rakyat) pada tanggal 19 Desember 1961. dengan operasi militer maupun tekanan Belanda melalui diplomasi maka Belanda terpaksa melepaskan Irian Barat. Melalui Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA = United Nations Temporary Executive Authority) maka Irian Barat kembali ke pangkuan NKRI pada tanggal 1 Mei 1963. Dengan demikian PBB berperan penting dan berjasa dalam menjaga keutuhan wilayah RI.
PERAN INDONESIA DALAM PBB
Republik Indonesia tidak hanya menerima bantuan dari PBB akan tetapi juga berperan aktif baik secara tidak langsung maupun secara langsung terhadap PBB, yakni sebagai berikut:
a.    Secara tidak langsung, Indonesia ikut menciptakan perdamaian dunia melalui kerja sama 
      dalam konferensi Asia Afrika, ASEAN maupun gerakan Non Blok.
b.    Secara langsung yakni Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda sebagai sumbangan
      terhadap PBB untuk menciptakan perdamaian dunia.
c.     Pada tahun 1985 Indonesia membantu PBB yakni memberikan bantuan pangan 
      ke Ethiopia pada waktu dilanda bahaya kelaparan. Bantuan tersebut disampaikan 
      pada peringatan Hari Ulang Tahun FAO ke- 40.
d.    Indonesia pernah dipilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB 
      pada tahun 1973-1974.

Demikian materi lengkap tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) semoga bermanfaat.

Komentar

  1. Pantesan bahas sejarah, ternyata guru sejarah ya hehehehe. Btw, salam kenal sesama blogger dari Kabupaten Pekalongan :)

    BalasHapus

Posting Komentar