Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations/UN) adalah
organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk
mendorong kerjasama internasional. Badan ini merupakan pengganti Liga
Bangsa-Bangsa dan didirikan setelah Perang Dunia II untuk mencegah terjadinya
konflik serupa. Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota; saat ini
terdapat 193 anggota. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional,
dan organisasi antar negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang
mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai
pengamat. Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member
states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di
PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB)
Markas Besar Perserikatan
Bangsa-Bangsa terletak di New York, Amerika Serikat, dan memiliki hak
ekstrateritorialitas. Kantor utama lain terletak di Jenewa, Nairobi, dan Wina.
Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir, dan sukarela dari
negara-negara anggotanya.
BERDIRINYA PBB
Sumber : https://id.wikipedia.org/ |
BERDIRINYA PBB
Terbentuknya
Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan perjalanan panjang dari serangkaian pembicaraan
yang menghasilkan naskah dan kegiatan-kegiatan, antara lain Piagam Atlantik,
Konferensi Washington, Konferensi Casablanca, Konferensi Moskow, Konerensi
Dumbarton Oaks, Konferensi Yalta dan Konferensi San Francisco. Piagam Atlantik
(Atlantic Charter) merupakan naskah pertama yang kemudian menjadi dasar bagi
terbentuknya PBB. Sedangkan Konferensi San Francisco merupakan konferensi
terakhir dalam rangkaian kegiatan terbentuknya PBB. Pada tanggal 14 Agustus
1945 Perdana Menteri Winston Churchill dari Inggris dan Presiden F.D. Roosevelt
dari Amerika Serikat mengadakan pertemuan di atas gladak kapal USS Augusta di
Teluk New Foundland perairan Samudra Atlantik. Kedua kepala pemerintahan itu
menandatangani Piagam Altantic atau Atlantic Charter. Piagam ini kemudian
menjadi dasar bagi terwujudnya PBB. Adapun isi pokok Piagam Atlantik sebagai
berikut:
1. Tidak diperkenankan melakukan perluasan wilayah
2. Setiap bangsa berhak menentukan bentuk dan corak pemerintahannya sendiri
3. Semua negara diperkenankan ikut serta dalam perdagangan internasional
4. Mengusahakan perdamaian dunia dimana setiap bangsa dapat hidup bebas dari
ketakutan dan kekurangan
5. Menolak jalan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan internasional
Sedangkan
Konferensi San Fransisco merupakan konferensi terakhir dalam rangkaian kegiatan
terbentuknya PBB. Konferensi San Fransisco berlangsung selama 2 bulan yakni
dari tanggal 25 April sampai 26 Juni 1945. Peserta konferensi berjumlah 50
negara yakni 47 negara penandatanganan Declaration of the United Nations
ditambah Ukraina, Belarusia, dan Argentina. Kelima puluh negara ini dikenal
sebagai negara anggota pendiri (original members) atau anggota asli. Konferensi
ini menyetujui dan menandatangani Piagam Perdamaian (Charter of Peace) yang
kemudian piagam ini menjadi Piagam PBB (United Nations Charter).
Pada tanggal 15 Oktober 1945
Polandia menandatangani Piagam Perdamaian, maka anggota asli berjumlah 51
negara. Walaupun piagam perdamaian itu sudah ditandatangani oleh 51 utusan dari
negara-negara peserta, tetapi belum mendapat pengesahan dari pemerintah
masing-masing negara. Piagam perdamaian itu baru disahkan oleh pemerintah
masing-masing negara peserta pada tanggal 24 Oktober 1945. Pada tanggal
tersebut merupakan hari berdirinya PBB secara resmi. Pada tanggal 10 Januari
1946 Majelis Umum PBB bersidang pertama kali di London (Inggris). Sidang-sidang
berikutnya diselenggarakan setiap tahun di markas besar PBB di Lake Succes, New
York (Amerika Serikat).
Misi PBB untuk menjaga perdamaian dunia pada awalnya cukup sulit untuk dicapai akibat Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. PBB berpartisipasi dalam operasi militer di Perang Korea dan Operasi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Kongo, serta menyetujui pendirian negara Israel pada tahun 1947. Keanggotaan organisasi ini berkembang pesat setelah periode dekolonisasi pada tahun 1960-an, dan pada tahun 1970-an anggaran untuk program pembangunan ekonomi, dan sosial jauh melebihi anggaran untuk pemeliharaan perdamaian. Setelah berakhirnya Perang Dingin, PBB melancarkan misi militer, dan pemeliharaan perdamaian di berbagai belahan dunia dengan hasil yang berbeda-beda.
PBB memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 2001, dan beberapa petugas, dan badannya juga telah memperoleh hadiah tersebut. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai efektivitas PBB. Beberapa komentator meyakini organisasi ini berperan penting dalam menjaga perdamaian, dan mendorong pembangunan manusia, sementara komentator yang lain merasa organisasi ini tidak efektif, korup, atau bias.
TUJUAN UTAMA PBB
(1) Menjaga perdamaian dan keamanan dunia
(2) Memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan
hak asasi manusia
(3) Membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya,
dan lingkungan
(4) Menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang
membahayakan perdamaian dunia
(5) Menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan
konflik bersenjata.
(1) Menjaga perdamaian dan keamanan dunia
(2) Memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan
hak asasi manusia
(3) Membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya,
dan lingkungan
(4) Menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang
membahayakan perdamaian dunia
(5) Menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan
konflik bersenjata.
ASAS PBB
1) PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota.
1) PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota.
(Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama.)
2) Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas
2) Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas
sebagaimana tercantum dalam
piagam PBB. (Tiap-tiap anggota dengan sepenuh
hati harus memenuhi kewajiban-kewajibannya
sebagaimana tercantum dalam Piagam)
3) Semua anggota akan menyelesaikan
perselisihan internasional mereka secara damai.
(Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan internasional mereka dengan
jalan damai sehingga tidak membahayakan perdamaian,keamanan dan keadilan.)
4) Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus menghindari
(Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan internasional mereka dengan
jalan damai sehingga tidak membahayakan perdamaian,keamanan dan keadilan.)
4) Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus menghindari
penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negar-negara lain. ( Dalam perhubungan
internasional semua anggota harus mencega tindakan-tindakan yang berupa
ancaman
atau kekerasan terhadap suatu daerah atau kemerdekaan politik suatu
negara yang
bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB.)
5) Semua anggota harus
membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya
berdasarkan ketentuan
piagam PBB. (Semua anggota akan memberi bantuan apa saja
yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam
Piagam, serta
tidak akan memberi bantuan kepada negara manapun,
jika PBB sedang menjalankan
tindakan terhadap negara itu)
6) PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan
anggota bertindak sesuai
dengan asas-asa yang ditetapkan oleh PBB. (PBB
menjamin bahwa negara-negara
yang bukan anggota juga akan bertindak selaras
dengan dasar-dasar/asas-asas ini,
sekadar perlu untuk mempertahankan perdamaian
dan keamanan internasional.)
7) PBB tidak akan campur tangan masalah dalam
negeri masing-masing
negara anggota. (PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan
dalam hal
yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara,
atau
akan memaksakan anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah
tersebut menurut
piagam ini, tetapi asas ini tidak berarti akan membatalkan sesuatu
tindakan untuk menjalankan peraturan sebagaimana dimaksud dalam BAB VII
Piagam PBB.)
KEANGGOTAAN PBB
Keanggotaan PBB terdiri dari 2 macam, yaitu: Anggota asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga menjadi 51 negara. Anggota tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat disetujui Majelis Umum PBB.
Keanggotaan PBB terdiri dari 2 macam, yaitu: Anggota asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga menjadi 51 negara. Anggota tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat disetujui Majelis Umum PBB.
Syarat-syaratnya menjadi anggota PBB adalah sebagai berikut:
a. Negara merdeka.
b. Negara yang cinta damai.
c. Sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Piagam PBB.
d. Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan
oleh Majelis Umum PBB.
SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS BADAN-BADAN PBB
PBB yang
terdiri atas 6 (enam) badan utama dengan susunan keanggotaan dan tugas sebagai berikut:
a. Majelis Umum (General Assembly)
1)
Keanggotaan
Semua negara anggota PBB adalah
anggota Majelis Umum. Sidang Majelis umum terdiri dari seluruh anggota dan
setiap anggota memiliki satu suara. Majelis Umum bersidang sekali setahun.
Sidang luar biasa dilakukan apabila diminta oleh Dewan Keamanan atau sebagian
besar anggota.
2)
Tugas dan Wewenang
a) Membicarakan persoalan-persoalan yang
tercantum dalam PBB.
b) Membicarakan segala sesuatu yang berkaitan
dengan perdamaian dan
keamanan dunia.
c) Memilih anggota-anggota Dewan Ekonomi
Sosial, menerima anggota baru,
dan mengangkat Sekretaris Jenderal yang mengepalai
Sekretariat.
d) Menetapkan anggaran belanja PBB.
e) Memiliki wewenang mengadakan perubahan
terhadap pasal-pasal piagam PBB.
b. Dewan Keamanan (Security Council)
1)
Keanggotaan
Dewan Keamanan mempunyai anggota 15
negara.
a) Lima
negara anggota tetap (the Big Five) yakni Inggris, Perancis, RRC, Amerika
Serikat, dan Uni Sovyet (Rusia). Kelima negara itu mempunyai hak veto yaitu hak
untuk menolak atau membatalkan suatu keputusan dalam Dewan Keamanan. Hak veto
tidak berlaku apabila masalah yang disidangkan DK menyangkut kepentingan negara
anggota DK.
b) Sepuluh negara anggota tidak tetap
(dipilih secara bergiliran untuk masa tugas
dua tahun). Indonesia pernah
dipilih menjadi anggota tidak tetap DK
antara tahun 1973 –1974.
2)
Tugas dan wewenang DK
a) Menyelesaikan perselisihan internasional
secara damai.
b) Mengadakan tindakan pencegahan atau
paksaan dalam memelihara
perdamaian dan keamanan.
c) Memilih hakim-hakim Mahkamah
Internasional.
d) Mengawasi wilayah-wilayah sengketa.
c. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social
Council)
1) Keanggotaan
Pada mulanya keanggotaan Dewan
Ekonomi dan Sosial sebanyak 18 anggota yang dipilih setiap tahun oleh Majelis
Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Sekarang anggotanya berjumlah 27. Setiap
tahun 9 anggota Dewan Ekonomi dan Sosial diganti.
2)
Tugas dan wewenang Dewan Ekonomi dan
Sosial
a) Membahas masalah-masalah ekonomi, sosial,
budaya, kebudayaan, pendidikan,
dan kesehatan internasional.
b) Memberi
saran-saran kepada Majelis Umum atau badan-badan khusus untuk
memperhatikan
hak-hak asasi manusia.
c) Memberikan bantuan dalam bidang ekonomi,
sosial, budaya, ilmu pengetahuan,
dan lain-lain.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Ekonomi-Sosial ini dibantu
oleh organisasi-organisasi khusus (Specialized Agencies) antara lain:
a. UNESCO (United Nations Educational
Scientific And Cultural Organization).
UNESCO adalah
Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan
Kebudayaan PBB. Tugasnya memajukan
kerja sama antarbangsa
melalui bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan
dalam rangka penegakan hukum, penegakan hak asasimanusia,
dan
penegakan keadilan. UNESCO berdiri pada tanggal
4 November 1946 yang
berkedudukan di Paris, Perancis.
b. UNICEF (United Nations International
Childrens Emergency Fund)
UNICEF
adalah Organisasi Dana Perkembangan anak-anak Internasional
PBB. Tugasnya
memberikan bantuan dalam rangka menyejahterakan ibu
dan anak. UNICEF didirikan
pada tanggal 11 1946 di New York,
Amerika Serikat.
c. WHO (World Health Organization)
WHO adalah
Organisasi Kesehatan Sedunia. Organisasi ini didirikan pada tanggal 7 April
1948 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Tugasnya meningkatkan kesehatan bagi
semua orang.
d. FAO (Food and Agricultural Organization)
FAO adalah
Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian. FAO berdiri pada tanggal 16 Oktober
1945 yang berkedudukan di Roma, Italia. Tugasnya meningkatkan efisiensi dan
distribusi makanan dan hasil-hasil pertanian ke berbagai pelosok dunia.
e. ILO (International Labour Organization)
ILO adalah
Organisasi Perburuhan Internasional. Organisasi ini didirikan pada tanggal 11
April 1919 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss. Pada tahun 1946 organisasi ini
diterima sebagai organisasi khusus dalam PBB. Organisasi ini bertugas
memperbaiki taraf hidup dan aturan perburuhan.
f. IBRD (International Bank for
Reconstruction And Development)
IBRD adalah Bank
Dunia untuk Pembangunan dan Perkembangan. Organisasi ini berdiri pada tanggal
27 Desember 1945 yang berkedudukan di Washington, Amerika Serikat.
g. IMF (International Monetary Fund)
IMF adalah Dana
Moneter Internasional. Organisasi ini berdiri pada tanggal 27 Desember 1945
yang berkedudukan di Washington DC Amerika Serikat. IMF bertujuan memajukan
kerja sama di bidang ekonomi, keuangan, dan perdagangan sehingga memperluas
kesempatan kerja.
h. ITU (International Telecommunication
Union)
ITU merupakan
Persatuan Telekomunikasi Internasional. Organisasi ini didirikan pada tahun
1865 dan diterima sebagai organisasi di bawah PBB pada tahun 1947. Tujuan ITU
adalah untuk menghimpun kerja sama internasional yang melayani masyarakat
pengguna telepon, telegram, dan radio. Markas ITU di Jenewa, Swiss.
i. WMO (World Meteorogical Organization)
WMO merupakan
Organisasi Meteorologi Sedunia. Organisasi ini berdiri pada tanggal 23 Maret
1950. Organisasi ini bertujuan saling tukar laporan mengenai cuaca dengan
standar internasional. Markas WMO di Jenewa, Swiss.
j. IMCO (Inter Govermental Maritime
Consultative Organization)
IMCO merupakan
Organisasi Konsultasi Maritim Antar Pemerintah. Organisasi ini berdiri pada
tanggal 13 Januari 1959. Bertujuan memberi
nasihat dan konsultasi guna
memajukan kerja sama antar
anggota. IMCO berkedudukan di London, Inggris.
k. UNDP (United Nations Development Programme)
atau program
pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugasnya memberikan
bantuan, terutama untuk meningkatkan pembangunan negara-negara
berkembang.
l. UNHCR (United Nations High Comissioner
for Refugees)
atau Komisi Tinggi Urusan Pengungsi PBB.
Tugasnya
melindungi hak-hak pengungsi di seluruh dunia.
d. Dewan
Perwalian (Trusteship Council)
1) Keanggotaan
Anggota Dewan Perwalian ini berimbang
antara anggota-anggota yang mengelola daerah-daerah perwalian dan yang tidak.
Dewan Perwalian ini dahulu merupakan bekas daerah-daerah jajahan musuh Sekutu
(Jerman, Italia, Jepang, dan Spanyol) dalam Perang Dunia II yang lalu. Kelima
negara besar anggota Dewan Keamanan juga merupakan anggota-anggota tetap Dewan
Perwalian.
2) Tugas
Dewan Perwalian bertugas mengawasi dan
membimbing daerah-daerah yang belum memiliki pemerintah sendiri dan daerah
mandat.
e. Mahkamah
Internasional (International Court of Justice)
1) Keanggotaan
Keanggotaan Mahkamah Internasional
adalah Badan Peradilan utama dari PBB. Mahkamah Internasional terdiri atas 15
hakim dari 15 negara. Anggota ini bertugas selama 9 tahun. Mahkamah
Internasional ini berkedudukan di Den Haag.
2) Tugas
a) Mengadili perselisihan-perselisihan atau
persengketaan antarnegara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh
negara yang berselisih.
b) Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB
tentang penyelesaian sengketa antarnegara-negara anggota PBB.
c) Mendesak DK PBB untuk mengambil tindakan
terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
f. Sekretariat
Sekretariat PBB dipimpin oleh
seorang sekretaris jenderal yang dipilih oleh Majelis Umum atas usul DK PBB
untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
Tugas utama Sekretaris Jenderal sebagai berikut:
1) Melaksanakan tugas-tugas administrasi PBB.
2) Menyusun laporan tahunan tentang kegiatan
PBB yang harus disampaikan kepada MU.
3) Menyiapkan, mengumumkan dan melaksanakan
segala keperluan badan-badan PBB.
4) Mengajukan kepada DK PBB mengenai situasi
yang menurut pendapatnya
dapat membahayakan perdamaian internasional.
Sekretaris Jenderal PBB pertama
adalah Trygve Lie dari Norwegia (1 Februari 1946 – 10 April 1953). Selanjutnya
jabatan sekretaris Jenderal PBB ini secara berturut-turut sebagai berikut.
1) Dag Hamarskjold (Swedia), 1953 – 1961
2) U Thant (Myanmar), 1961 – 1971
3) Kurt Wadheim (Austria), 1971 – 1981
4) Javier Perez de Cuellar (Peru), 1981 –
1991
5) Boutros-Boutros Ghali (Mesir), 1991 –
1996
6) Kofi Annan (Ghana), 1997 – 2006
7) Ban Ki-Moon (Korea Selatan), 2007- 2016
8) Antonio Guteres 2017 - sekarang
PERKEMBANGAN HUBUNGAN ANTARA RI DAN PBB
Untuk pertama
kalinya hubungan RI dengan PBB adalah ketika PBB ikut campur dalam persoalan
Indonesia-Belanda pada waktu Agresi Militer Belanda Pertama pada tanggal 21
Juli 1947. Terbentuknya Komisi Jasa-Jasa Baik atau yang kemudian dikenal dengan
Komisi Tiga Negara (KTN) mempunyai tugas yang dibebankan Dewan Keamanan PBB
yaitu membantu menyelesaikan sengketa antara RI dan Belanda secara damai. Atas
prakarsa KTN maka tercapailah perundingan Renville. Ketika Belanda melakukan
Agresi Militernya II pada tanggal 19 Desember 1948, Dewan Keamanan PBB mengubah
KTN menjadi Komisi Perserikatan Bangsa – Bangsa untuk Indonesia (UNCI = United
Nations Comission for Indonesia) yang bertugas melancarkan perundingan antara
RI dan Belanda. Atas prakarsa UNCI ini maka tercapailah Perundingan Roem-Royen,
di mana perundingan ini merupakan satu jenjang menuju Konferensi Meja Bundar
(KMB). Walaupun melalui KMB Indonesia diakui kedaulatannya secara resmi tanggal
27 Desember 1949, akan tetapi permasalahan antara RI dan Belanda tuntas karena
masalah Irian Barat (sekarang Papua) masih diduduki Belanda. Oleh karena itu RI
selain berjuang dengan cara damai dan diplomasi baik pendekatan langsung dengan
Belanda, juga melalui forum internasional. Sebagai ungkapan rasa terima kasih
kepada PBB maka pada tanggal 27 September 1950 Indonesia masuk menjadi anggota
PBB sebagai anggota yang ke-60. Ketika Belanda masih tetap menduduki Irian
Barat sehingga habis kesabaran bangsa Indonesia, oleh Presiden Soekarno
dikumandangkan Trikora (Tri Komando Rakyat) pada tanggal 19 Desember 1961.
dengan operasi militer maupun tekanan Belanda melalui diplomasi maka Belanda
terpaksa melepaskan Irian Barat. Melalui Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA =
United Nations Temporary Executive Authority) maka Irian Barat kembali ke
pangkuan NKRI pada tanggal 1 Mei 1963. Dengan demikian PBB berperan penting dan
berjasa dalam menjaga keutuhan wilayah RI.
PERAN INDONESIA DALAM PBB
Republik
Indonesia tidak hanya menerima bantuan dari PBB akan tetapi juga berperan aktif
baik secara tidak langsung maupun secara langsung terhadap PBB, yakni sebagai
berikut:
a. Secara tidak langsung, Indonesia ikut
menciptakan perdamaian dunia melalui kerja sama
dalam konferensi Asia Afrika,
ASEAN maupun gerakan Non Blok.
b. Secara langsung yakni Indonesia mengirimkan
Pasukan Garuda sebagai sumbangan
terhadap PBB untuk menciptakan perdamaian
dunia.
c. Pada tahun 1985 Indonesia membantu PBB yakni
memberikan bantuan pangan
ke Ethiopia pada waktu dilanda bahaya kelaparan.
Bantuan tersebut disampaikan
pada peringatan Hari Ulang Tahun FAO ke- 40.
d. Indonesia pernah dipilih sebagai anggota tidak
tetap Dewan Keamanan PBB
pada tahun 1973-1974.
Demikian materi lengkap tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) semoga bermanfaat.
Pantesan bahas sejarah, ternyata guru sejarah ya hehehehe. Btw, salam kenal sesama blogger dari Kabupaten Pekalongan :)
BalasHapusYoi mas Bayu, salam kenal, sukses selalu
Hapus